Senin, 03 Desember 2018

TATA TERTIB SISWA

BAB I HAK-HAK PESERTA DIDIK Pasal 1 1. Peserta didik berhak mendapat pendidikan sesuai dengan makna yang terkandung dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. “ … mencerdaskan kehidupan bangsa …” 2. Peserta didik berhak mendapat pendidikan sebagaiman ditegaskan dalam amandemen pasal 31 ayat 1 UUD 1945. “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” 3. Peserta didik mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Bab IV Pasal 5 ayat 1) Pasal 2 1. Peserta didik berhak mendapat fasilitas belajar 2. Peserta didik berhak menggunakan segala macam fasilitas sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. 3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam menyalurkan minat, bakat, dan kemampuannya. 4. Peserta didik berhak berkonsultasi dan mengemukakan pendapatnya kepada guru sesuai prosedur yang belaku. 5. Peserta didik berhak mendapat penilaian dan remedial hasil belajar secara obyektif
BAB II KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM KEGIATAN SEKOLAH Pasal 1 1. Peserta didik wajib mentaati tata tertib yang berlaku di SDN Percobaan 2 Malang. 2. Peserta didik wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, baik yang dilaksanakan didalam kelas atau diluar kelas. 3. Peserta didik wajib menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan di SDN Percobaan 2 Malang. 4. Peserta didik wajib menjaga dan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di lingkungan sekolah. 5. Peserta didik wajib menjaga dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana sekolah. 6. Peserta didik wajib membawa buku pelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. 7. Peserta didik wajib melaksanakan piket kelas sesuai jadwal yang telah ditentukan. 8. Peserta didik yang dikarenakan sesuatu hal tidak dapat melanjutkan proses belajar mengajar, wajib memberitahukan/minta ijin kepada guru kelas/piket dan penanggung jawab kegiatan. 9. Peserta didik yang izin pada jam pelajaran karena sesuatu yang sudah direncanakan, harus membawa surat dari orang tua. 10. Peserta didik yang dijemput sebelum usai pembelajaran maka penjemput wajib melapor kepada guru kelas/guru piket. 11. Peserta didik putra wajib berpakaian rapi dan sopan, rambut tidak boleh panjang sampai menyentuh telinga, kerah baju, dan alis serta tidak boleh disemir/cat , tidak dimodel mohak, jalan semut. 12. Peseta didik putri diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, apabila rambut panjang melebihi pundak harus diikat rapi tidak berhias dan memakai perhiasan yang berlebihan, tidak menggunakan cat kuku dan tidak mentato bagian tubuh dengan bahan apapun. 13. Peserta didik wajib menjaga nama baik SDN Percobaan 2 Malang 14. Peserta didik wajib berkata dan bersikap sopan, santun, saling menghargai dan menghormati antar teman. 15. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas selama jam pembelajaran berlangsung, kecuali ada izin dari guru yang bersangkutan. 16. Peserta didik yang melakukan pelanggaran diwajibkan mengisi lembar buku pelanggaran. Pasal 2 Selama proses pembelajaran berlangsung : 1. Peserta didik wajib mengikuti semua pelajaran dengan tenang dan tertib. 2. Peserta didik wajib mengikuti minimal 90% kehadiran tatap muka dalam 1 (satu) tahun pembelajaran kecuali sakit. 3. Peserta didik wajib melaksanakan semua tugas dengan penuh tanggung jawab. 4. Peserta didik wajib mengumpulkan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pasal 3 Pelaksanaan Upacara bendera, peringatan hari besar nasional dan hari besar agama 1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di sekolah 2. Dalam mengikuti pelaksanaan upacara bendera peserta didik wajib memakai pakaian seragam lengkap dengan atributnya, bertopi, baik sebagai petugas maupun peserta upacara. 3. Peserta didik yang tidak memakai seragam lengkap ditempatkan di tempat terpisah. 4. Peserta didik wajib mengikuti peringatan hari-hari besar nasional sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Peserta didik wajib mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama masing-masing. BAB III KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Pasal 1 1. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstakurikuler wajib (B.Inggris, TIK, dan Pramuka) dan memilih satu kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah. 2. Setiap kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti siswa, baik yang dilaksanakan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah harus diketahui dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah. BAB IV KEHADIRAN PESERTA DIDIK Pasal 1 1. Setiap peserta didik wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.(bel tanda masuk pukul 06.45) 2. Pintu gerbang akan ditutup pukul 06.45 tepat, siswa akan diijinkan masuk setelah kegiatan berdo’a dan pembacaan asmaul husna selesai. 3. Peserta didik yang tidak hadir di sekolah dikarenakan sakit atau sesuatu hal wajib memberi tahu pada pihak sekolah bisa melalui TU/ wali kelas, minimal melalui telepon dan jika tidak memungkinkan mengantarkan surat ke sekolah maka surat keterangan dari orang tua/dokter dapat dibawa pada saat kehadiran berikutnya. 4. Peserta didik yang tidak hadir di sekolah sebanyak tiga hari dalam satu minggu tanpa alasan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku. BAB V PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH Pasal 1 1. Pakaian seragam SDN Percobaan 2 Malang sebagai berikut : Hari Senin – Selasa : Pakaian Putih – Merah, sepatu hitam kaos kaki putih (bagi siswi yang berjilbab wajib mengenakan jilbab warna putih polos) Hari Rabu – Kamis : Pakaian khas sekolah kotak-kotak Pink, sepatu hitam kaos kaki putih (bagi siswi yang berjilbab wajib mengenakan jilbab warna pink polos sesuai dengan warna rok) Hari Jum’at – Sabtu : Pakaian Pramuka lengkap, sepatu hitam kaos kaki hitam (bagi siswi yang berjilbab wajib mengenakan jilbab warna coklat tua polos) 2. Peserta didik wajib menggunakan seragam olah raga sekolah ketika kegiatan pembelajaran olahraga. 3. Peserta didik tidak diperbolehkan memakai jaket/sweter/pakaian sejenisnya di area sekolah kecuali sakit. 4. Peserta didik wajib memakai seragam dengan ketentuan kemeja dimasukkan ke dalam celana atau rok dan memakai ikat pinggang warna hitam. 5. Peserta didik perempuan dalam hal memakai rok dengan aturan panjang minimal 5cm di bawah lutut. 6. Peserta didik dalam hal memakai kaos kaki dengan ketentuan minimal 10 cm di atas mata kaki. BAB VI LARANGAN-LARANGAN Pasal 1 1. Peserta didik dilarang keluar masuk lingkungan sekolah tanpa ada ijin dari guru kelas/piket 2. Peserta didik dilarang keluar masuk lingkungan sekolah tanpa melalui pintu gerbang. 3. Peserta didik dilarang melompat pintu gerbang atau pagar sekolah 4. Peserta didik dilarang menyimpan, membawa, menggunakan dan mengedarkan rokok /yang sejenisnya. 5. Peserta didik dilarang menyimpan dan membawa senjata tajam, bahan peledak dan benda-benda lain yang berbahaya. 6. Peserta didik dilarang melakukan tindakan pemerasan terhadap sesama teman atau pihak lain. 7. Peserta didik dilarang mempengaruhi (memprovokasi) dan dipengaruhi (terprovokasi) serta mengajak sesama peserta didik atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan permusuhan dan perkelahian. 8. Peserta didik dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemilik. 9. Peserta didik dilarang membawa, membaca, memperlihatkan buku, bahan bacaan atau gambar-gambar yang tidak pantas ditinjau dari segi usia anak SD dan pendidikan. 10. Peserta didik dilarang membawa HP ke sekolah kecuali ada ijin dari guru untuk kegiatan pembelajaran. 11. Peserta didik dilarang berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan seragam sekolah. 12. Peserta didik dilarang mengecat rambut, kuku, dan berhias berlebihan. 13. Peserta didik putra dilarang mengecat rambut, memakai anting, gelang, mentato, dan mentindik bagian tubuh. 14. Peserta didik putri dilarang mengecat rambut, mentato, dan menindik secara berlebihan bagian tubuh. 15. Peserta didik dilarang merusak fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di sekolah. 16. Peserta didik dilarang membuang sampah bukan pada tempatnya. 17. Peserta didik dilarang melakukan kegiatan yang merugikan pihak lain yang berada di lingkungan sekolah. 18. Peserta didik dilarang makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. 19. Peserta didik dilarang melakukan tindakan yang berbau SARA. 20. Peserta didik dilarang melakukan tindakan tidak sopan baik secara lisan maupun tulisan. 21. Peserta didik dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah yang sedang berlangsung. 22. Peserta didik dilarang menyebarkan ujaran kebencian kepada seluruh warga SDN Percobaan 2 Malang melalui media sosial. BAB VII SANKSI – SANKSI Pasal 1 1. Setiap Pelanggaran yang dilakukan siswa akan diberikan tindakan sesuai aturan yang telah ditentukan. 2. Peserta didik yang merusak fasilitas sekolah berkewajiban menggantinya. 3. Tindakan untuk pelanggaran kategori ringan akan diberikan peringatan berupa teguran, apabila dilakukan lebih dari 3 (tiga) kali akan dilakukan pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan tertulis. 4. Tindakan pelanggaran kategori sedang akan diberikan peringatan, apabila untuk pelanggaran kedua akan dilakukan pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan secara tertulis. 5. Tindakan pelanggaran kategori berat akan langsung dilakukan pemanggilan orang tua siswa dan membuat pernyatan tertulis. 6. Pelanggaran pertama diberikan point pelanggaran teguran/diingatkan. 7. Pelanggaran kedua diberikan point pelanggaran, perihal HP dilakukan penyitaan dan harus diambil oleh orang tua, tentang rambut panjang bagi peserta didik laki-laki dilakukan pemotongan langsung. 8. Pelanggaran ketiga diberikan point pelanggaran dan pemanggilan orang tua serta membuat pernyataan tertulis. 9. Pelanggaran keempat akan diberlakukan skorsing/pemberhentian sementara. 10. Point pelanggaran yang tercantum dalam rambu-rambu pelanggaran belaku selama satu tahun. Pasal 2 1. Pemberhentian sementara (skorsing) 1 (satu) hari apabila orang tua belum memenuhi panggilan pihak sekolah tanpa keterangan. 2. Pemberhentian sementara (skorsing) 2 (dua) hari dan membuat perjanjian tertulis apabila : a. Membawa atau merokok di lingkungan sekolah pada pelanggaran kedua. b. Membawa buku/majalah, VCD, HP yang memuat gambar atau video berbau pornografi c. Bersikap tidak sopan yang melampaui batas terhadap Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan. 3. Pemberhentian sementara (skorsing) 6 (enam) hari apabila : a. Sudah dua kali di skors karena pelanggaran tata tertib SDN Percobaan 2 Malang. Pasal 3 Dikembalikan pada orang tua peserta didik : 1. Melakukan tindakan melawan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan secara fisik. 2. Tidak hadir selama 6 hari berturut-turut tanpa berita yang sah, setelah panggilan ke 1, ke 2, ke 3 dan home visit sedangkan orang tua dan peserta didik tidak mengindahkan. 3. Melakukan pencurian barang milik orang lain atau barang milik sekolah. 4. Tiga kali di skors selama satu tahun karena kasus pelanggaran tata tertib sekolah. 5. Telah menandatangani perjanjian pelanggaran tata tertib sebanyak 3 kali selama satu tahun. BAB VIII Penghargaan bagi peserta didik yang berprestasi Pasal 1 1. Peserta didik mendapat penghargaan dari pihak sekolah apabila meraih prestasi dalam kegiatan lomba akademik tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional. 2. Peserta didik mendapat penghargaan dari pihak sekolah apabila meraih prestasi dalam kegiatan lomba nonakademik tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional. BAB IX PENUTUP Pasal 1 1. Tata tertib ini berlaku untuk seluruh peserta didik SDN Percobaan 2 Malang 2. Daftar rambu-rambu pelanggaran sebagaimana dimaksud adalah suatu lampiran yang merupakan bagian peraturan tata tertib. 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian. 4. Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil Perpustakaan SDN Percobaan 2

I. Visi dan Misi        VISI Terbentuknya generasi yang berimtak, gemar membaca,cerdas, terampil dan mandiri         Misi 1....