Dengan
pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi
tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan
tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah.
Dalam
peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite
Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan
pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri,
profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut
Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota
Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan
dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa
merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut
Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat
orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan,
dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan.
Keanggotaan
Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan
Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan,
bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun
ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal
yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus
dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil
penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara
penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30
Desember 2016. (*/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar