Senin, 03 Desember 2018

Profil Perpustakaan SDN Percobaan 2


I. Visi dan Misi
      VISI
Terbentuknya generasi yang berimtak, gemar membaca,cerdas, terampil
dan mandiri  

      Misi
1.      Mendukung proses pembelajaran, menyediakan buku dan sumber informasi dlm berbagai bentuk dan media bagi sivitas akademika agar menjadi pengguna dan pemikir yang kritis.
2.      Menyediakan sumber belajar: fiksi & non-fiksi,audio dan visual,digunakan di tempat & jarak jauh, bahan ajar & metodologi pengajaran.
3.      Meningkatkan keberaksaraan (literacy) informasi dan keahlian teknologi komunikasi
4.      Meningkatkan minat baca siswa

TATA TERTIB SISWA

BAB I HAK-HAK PESERTA DIDIK Pasal 1 1. Peserta didik berhak mendapat pendidikan sesuai dengan makna yang terkandung dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. “ … mencerdaskan kehidupan bangsa …” 2. Peserta didik berhak mendapat pendidikan sebagaiman ditegaskan dalam amandemen pasal 31 ayat 1 UUD 1945. “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” 3. Peserta didik mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Bab IV Pasal 5 ayat 1) Pasal 2 1. Peserta didik berhak mendapat fasilitas belajar 2. Peserta didik berhak menggunakan segala macam fasilitas sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. 3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam menyalurkan minat, bakat, dan kemampuannya. 4. Peserta didik berhak berkonsultasi dan mengemukakan pendapatnya kepada guru sesuai prosedur yang belaku. 5. Peserta didik berhak mendapat penilaian dan remedial hasil belajar secara obyektif

Sabtu, 01 Desember 2018

TATA TERTIB SISWA

BAB I HAK-HAK PESERTA DIDIK Pasal 1 1. Peserta didik berhak mendapat pendidikan sesuai dengan makna yang terkandung dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. “ … mencerdaskan kehidupan bangsa …” 2. Peserta didik berhak mendapat pendidikan sebagaiman ditegaskan dalam amandemen pasal 31 ayat 1 UUD 1945. “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” 3. Peserta didik mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Bab IV Pasal 5 ayat 1) Pasal 2 1. Peserta didik berhak mendapat fasilitas belajar 2. Peserta didik berhak menggunakan segala macam fasilitas sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. 3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam menyalurkan minat, bakat, dan kemampuannya. 4. Peserta didik berhak berkonsultasi dan mengemukakan pendapatnya kepada guru sesuai prosedur yang belaku. 5. Peserta didik berhak mendapat penilaian dan remedial hasil belajar secara obyektif

Profil Perpustakaan SDN Percobaan 2

I. Visi dan Misi        VISI Terbentuknya generasi yang berimtak, gemar membaca,cerdas, terampil dan mandiri         Misi 1....